Bupati, BKPSDM, dan Disdik Mediasi, Pelamar PPPK Muratara: Kami Butuh Solusi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Syamsiar-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Pelamar PPPK Muratara Heran Nilai CAT Berubah, Sebut Digeser Anak Kandung Kepala OPD

Poin kedua, instansi daerah yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 1, harus memberitahukan secara tertulis kepada Kemendikbudristek. 

“Timbul pertanyaan mana surat itu sebagai dasar formulasi rekrutmen PPPK di Muratara. Tergambarlah sudah alur rekrutmennya,” ungkap Hermansyah.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelamar seleksi kompetensi teknis tambahan terdiri atas eks honorer K2 di Muratara (sudah direkrut semuanya)

Lalu guru Non ASN di sekolah negeri, terdaftar di pangkalan database lulusan pendidikan profesi guru, dan guru yang terdaftar di Dapodik, memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi managerial dan kompetensi sosial cultural.

BACA JUGA:Pj Walikota Ucapkan Selamat Kepada 1.807 PPPK yang Telah Lulus Seleksi

Dan nilai ambang batas wawancara, berupa pengamatan perilaku profesionalisme guru kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari nilai akumulatif seleksi kompetensi  teknis secara keseluruhan. 

Perlu diketahui sebagai catatan, jelas Hermansyah, ketentuan pelaksanaan sifat pengamatan perilaku profesionalisme guru, jika pemda tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN. 

Atau jika hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menggunakan  seleksi kompetensi teknis, jadi perhitungan lolos 100% seleksi kompetensi CAT BKN 70% dan wewenang instansi daerah seleksi tambahan 30%.

Saran dia, pelamar khusus wajib memahami dan paham dengan alur ini.

BACA JUGA:Calon PPPK Tenaga Kesehatan Musi Rawas 2023 Dinyatakan Lulus, Berikut Daftar Namanya

Maka, sebagai  Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Pendidikan DPRD Muratara ia menyampaikan, ketika mungkin dalam proses rekrutmen PPPK ini tidak sesuai dengan hierarki konstitusi yang disampaikan tersebut,  pihaknya menerima laporan secara resmi melalui Komisi 1. 

“Nanti kita akan bahas bahkan kita siap menerima laporan itu. Dan sebagai hak pengawasan kami siap mengadvokasi secara konstitusional bahkan mengawal tuntas hingga Kementerian PAN RB . Karena hal ini kita tidak boleh ada kesewenang-wenangan. Kerjasamanya bukan sebatas di medsos. Ayo hal apa saja yang dianggap janggal secara konstitusi, akan kita selelsaikan. Mudah-mudahan ini dapat kita selesaikan dengan baik. Tanpa ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

Sebelumnya dari ratusan guru yang merasa terzolimi, salah seorang dari mereka bersuara.

Dia adalah  Artik  Ulandari (33) peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengaku kecewa karena merasa dicurangi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan