Kabar Baik! PPG Prajabatan dan Daljab Akhirnya Kembali Kemenag Gelar, Gratis Tanpa Biaya kepada Para Guru

Kabar Baik! PPG Prajabatan dan Daljab Akhirnya Kembali Kemenag Gelar, Gratis Tanpa Biaya kepada Para Guru-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Tak hanya menggelar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), kini Kemenag juga membuka kesempatan bagi lulusan baru lewat program PPG Prajabatan.

Keduanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di tanah air, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Masih banyak yang bingung soal perbedaan dua program ini, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag sekaligus Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan dengan gamblang bahwa PPG Daljab ditujukan bagi guru yang sudah aktif mengajar, sementara PPG Prajabatan diperuntukkan untuk lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru.

"PPG Daljab untuk guru yang sudah mengajar, sedangkan PPG Prajabatan untuk calon guru yang baru lulus kuliah dan belum mengajar," jelas Thobib.

BACA JUGA:Selamat Guru PPG Kemenag yang Lulus, Ini Tahap Selanjutnya Jangan TErlewatkan

PPG Prajabatan sendiri dirancang untuk mencetak guru-guru profesional yang siap mengajar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Para peserta yang lulus program ini akan mendapat sertifikat pendidik resmi dari pemerintah.

Salah satu kekhawatiran terbesar para guru biasanya soal biaya. Tapi tenang, Kemenag menegaskan bahwa seluruh biaya PPG baik Daljab maupun Prajabatan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Program ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk guru PAI.

BACA JUGA:Guru PPG Daljab 2025 Kemenag Akses Saja https://ppg.kemenag.go.id/, Ini Manfaatnya

“Tidak ada sistem reimburse, guru sama sekali tidak dikenai biaya untuk PPG, semuanya gratis,” tegas Thobib.

Ia juga mengingatkan para guru untuk tidak percaya pada oknum yang meminta pungutan liar (pungli) atau menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu.

Informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi Kemenag.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan