Di Adegan ke 8 saat Rekonstruksi Terungkap Dekan FH UMP Cekik Korban

Suasana rekonstruksi Perkara penganiayaan yang dilakukan Dekan FH UMP terhadap korbannya seorang mahasiswa meminta penerbitan SK kepengurusan Ketua Umum Mapala Brimpals FH UMP di Mapolsek SU II Polrestabes Palembang, Jumat 25 April 2025 - Foto : dok Sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih ingat dengan kasus penganiayaan disertai pengancaman terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh oknum Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (FH UMP). Polsek SU II Polrestabes Palembang sudah menggelar rekontruksi. 

Dalam rekontruksi peran korban diperagakan oleh korban, peran saksi diperagakan oleh saksi, sedangkan terlapor langsung diperagakan oleh anggota. Terhitung ada 15 adegan rekontruksi yang digelar. 

Ada fakta mengejutkan terjawab saat dilakukan rekontruksi, di Mapolsek SU II Palembang. Dikutip dari sumeks.co, fakta yang didapat yakni ada pada saat memperagakan adegan ke 8. Dimana terungkap diruangan Dekan FH UMP, terlapor mencekik leher seorang mahasiswa sekaligus Ketua Umum Mapala Brimpals FH UMP.

Fakta in diungkapkan Kuasa Hukum korban, Rudi Arianto, Joni, Diki dan partner usai rekonstruksi. 

BACA JUGA:Dua Pemuda Produksi Narkoba Sinte di Kos-kosan, Pelanggannya Mulai dari Anak SMA Hingga Mahasiswa

BACA JUGA:Sinergi Kepolisian dan Mahasiswa, Satintelkam Polres Lubuk Linggau Bersama OKP Berikan Bantuan ke Masyarakat

Kuasa hukum kembali menjelaskan kejadian yang membuat korban, Irfansyah Dwi Putra (22), pada 9 Desember 2024 melaporkan ke Polrestabes Palembang karena mengalami penganiayaan dan pengancaman saat meminta SK kepengurusan Mapala Brimpals Fakultas Hukum UMP.

Berawal, saat korban bersama dua temannya hendak menghadap Terlapor untuk meminta SK tersebut, lalu tidak diizinkan. Kemudian setelah menunggu lama, baru korban dan bersama dua temannya diizinkan masuk ke ruang dekan. 

Namun, bukan perlakukan baik yang diterima oleh korban saat itu. Korban malah dimarahi dan kerah baju korban ditarik hingga leher. Selain itu korban pun diancam akan diberhentikan dari universitas.

Rekontruksi ini digelar agar perkara yang ditangani ini menjadi terang dalam menyikapi dan melengkapi berkas perkara. Rudi berharap agar perkara ini berjalan dengan semestinya dan berharap pihak penyidik bisa bersifat propesional, objektif dalam menangani perkara ini.

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Serahkan Bantuan ke Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan

BACA JUGA:Dijanjikan Terima Uang Rp1 juta Hanya Klik Kode OTP, Saldo DANA Milik Mahasiswa ini Malah Hilang

Sementara, Kuasa Hukum Terlapor, DR Suharyono juga menyatakan rekontruksi yang digelar sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan pak Dekan (klienya-red). Meski bersangkutan tidak bisa hadir dan diperankan oleh orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan