Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mendekam di Rutan Kelas IIB Bengkulu, Begini Agenda Sidangnya

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mendekam di Rutan Kelas IIB Bengkulu, Begini Agenda Sidangnya -KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Tiba di Provinsi Bengkulu, tersangka kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan di sidang.
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah (Anca), tiba di Bengkulu, Kemarin siang 14 April 2025.
Tiba di bandara Fatmawati, Rohidin mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan topi berwarna putih dan mengenakan masker mulut berwarna putih.
Setelah tiba di bandara, ketiganya lalu digiring menuju lokasi penahanan sementara.
BACA JUGA:Aset Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 4,3 Miliar Disita, KPK : Kemungkinan Ada Pengalihan Aset
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 25 Pejabat Pemprov Bengkulu Soal Modal Pilkada Cagub Rohidin Mersyah
Rohidin dibawa ke Rutan Kelas IIB Bengkulu menggunakan mobil tahanan Kejati Bengkulu yang dikawal dengan mobil Bara Kuda Polda Bengkulu.
Sedangkan tersangka Isnan Fajri dan Anca dibawa ke Lapas Kelas II B Bengkulu di Bentiring Kota Bengkulu.
Setibanya di Rutan, Rohidin dengan pengawalan ketat langsung turun dari mobil tahanan dan masuk ke dalam Rutan.
Tampak Asintel Kejati Bengkulu, Dr David Puspa Duarsa, Koordinator Intel Kejati Bengkulu Alexander Zaldi dan Kasi Opsdal Pidsus Kejati Bengkulu Wenharnol, turut mengawal perpindahan penahanan Rohidin ke Bengkulu.
BACA JUGA:Mengupas Harta Kekayaan Fitrianti Agustinda, Eks Wawako Palembang yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Pasca Idul Fitri Mantan Wawako Diperiksa Penyidik, Kasus Dugaan Korupsi PMI
"Kita hanya membantu pengawalan dan menyediakan fasilitas mobil. Untuk lengkapnya sama pihak KPK saja ya. Iya, untuk dua tersangka dibawa ke Lapas," kata Asintel Kejati Bengkulu.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyebutkan bahwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan disidangkan pada 21 April 2025.