Tiga Murid SD di Muratara jadi Korban Guru Penyuka Sesama Jenis

Terdakwa inisial IM (35) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mensodomi muridnya yang masih SD di Kabupaten Muratara, Rabu 27 Desember 2023.-Foto: Dokumen PN Lubuklinggau -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara sodomi anak dibawah umur disidangkan.

Terdakwanya seorang oknum guru inisial IM (35) jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,. Rabu 27 Desember 2023.

Warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mensodomi muridnya yang duduk dibangku SD   inisial  FA (13), AA(13) dan  EA (12) ketiganya warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Sidang secara tertutup diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau

Dalam perkaranya JPU Vina Astria menyampaikan terdakwa inisial IM (35) oknum guru asal Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten  Empat Lawang melakukan aksi kriminal  17 Juli 2023 di dibelakang pondok salah satu sekolah di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten  Muratara.

Bermula dari  datang seorang perempuan yang mengaku bernama Natar Pina mengatakan   telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dialami oleh tiga  korban yaitu anaknya inisial FA yang terjadi pada hari dan tanggal korban lupa tepatnya Juni 2023.

Kejadian tersebut terjadi di pondok belakang salah satu sekolah Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. 

Saat itu, korban FA bersama korban lainnya inisial AA.  Kemudian datanglah terdakwa menyusul ke pondok. Lalu terdakwa mengajak korban untuk melakukan pencabulan di pondok atas nama AA.

BACA JUGA:Harta Berlimpah, Istri Malah Pergi Tinggalkan Suami dan Tiga Anak di Lubuklinggau

Selanjutnya setelah melakukan tindak pencabulan tersebut terdakwa memberi uang kepada korban yang masih dibawah umur tersebut Rp. 30 ribu. 

"Terdakwa juga sudah pernah melakukan hal serupa dengan korban inisial FA di ruang perpustakaan beberapa bulan sebelumnya. 

Atas kejadian itu korban menceritakan kepada orang tuanya, dan orang tuanya tidak terima langsung melaporkan kepada Polsek Rupit.

Lebih lanjut, dari laporan korban Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap terdakwa  tanpa perlawanan di perumahan sekolah di Desa  Noman Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara,” jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan