Tiga Murid SD di Muratara jadi Korban Guru Penyuka Sesama Jenis
Terdakwa inisial IM (35) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mensodomi muridnya yang masih SD di Kabupaten Muratara, Rabu 27 Desember 2023.-Foto: Dokumen PN Lubuklinggau -
BACA JUGA:Pengantin Hilang Nyawa Akibat Lakalantas, Berikut Kronologi Lengkapnya
yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di ruang perpustakaan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Muara Rupit
Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)