Program Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Rentan dari ADD Masih Dibahas

Rapat zoom meeting pembahasan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Musi Rawas Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan Pusat bertempat di ruang rapat Asisten 1 Setda Kabupaten Musi Rawas - -foto dokumen DMD Kabupaten Musi Rawas--

 Menurutnya pada tahun 2024 program jaminan sosial pekerja rentan dananya dari ADD, jumlahnya 9.300 dengan rincian 50 orang per desa. Jumah desa di Kabupaten Musi Rawas 186 desa.

"Jumlah 50 orang per desa sesuai dengan hasil musyawarah desa. Hal itu sesuai dengan jumlah pekerja rentan yang ada di Kabupaten Musi Rawas berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran). totalnya 9.300," paparnya.

Sehingga total dana jaminan sosial pekerja rentan tahun 2024 Rp 156.240.000 dengan rincian Rp 16.800 perjiwa.

BACA JUGA:Progres Ground Check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Kecamatan Muara Beliti Paling Tinggi

BACA JUGA:Safari Subuh, Wako Sosialisasikan Program Jumat Juara

"Dananya Rp 16.800 perorang. Jaminan sosial yang diberikan ada dua kecelakaan dan  dan kematian. Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan sedangkan pada tahun 2023 jaminan sosial pekerja rentan di dianggarkan dari Dana Desa (DD). "Berdasarkan hasil rembuk desa," tambahnya

Jumlah penerima manfaatnya sama sebanyak 9.300 jiwa dengan rincian 50 orang per desa. 

Kemudian tidak diperbolehkan lagi dana desa untuk jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan karena perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Kembali Salurkan Bantuan Sosial

BACA JUGA:Shalat Idul Fitri di Masjid Agung As Salam Wali Kota Mengajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial

"Karena tidak boleh lagi DD desa untuk jaminan sosial baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sehingga anggaran jaminan sosial dianggarkan di ADD. ADD berasal dari APBD Kabupaten Musi Rawas, kalau DD dari Pemerintah Pusat," paparnya.   

Sebagaimana diketahui bahwa pekerja rentan adalah pekerja yang memiliki kondisi kerja yang tidak stabil, berisiko tinggi, dan penghasilannya rendah, seringkali dalam sektor informal. Adapun kategori pekerja rentan meliputi

Buruh pabrik rokok harian lepas, pemulung mengambil sampah, tukang becak, pekerja penyandang disabilitas, pedagang kaki lima, pekerja sosial keagamaan, tukang ojek dan sopir angkutan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan