16 Orang jadi Korban Pembunuhan di Musi Rawas

Keluarga Alm. Hermanda membaca Surah Yaasin pasca kejadian pembunuhan di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.-Foto : Apri Yadi / -Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 16 orang jadi korban pembunuhan di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Data ini tercatat oleh Polres Musi Rawas dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. 

Tahun 2021 ada 1 perkara pembunuhan, tahun 2022 ada 9 perkara pembunuhan, dan tahun 2023 ada 6 perkara pembunuhan.

Memang, jika dilihat dari jumlah korbannya, dari tahun 2022 ke 2023 terjadi penurunan kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Rawas. 

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 28 Desember 2023 menjelaskan penurunan angka pembunuhan di wilayah Mura, mungkin sebagian masyarakat sudah sadar akan adanya pidana pembunuhan yang ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Begini Alasan Ribut dengan Besan, Barang Bukti Sajam Dibuang ke Jembatan Muara Beliti

AKP Herman Junaidi menjelaskan, selama tiga tahun terakhir memang di tahun 2023 ada penurunan perkara pembunuhan baik itu pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP maupun pasal 338 KUHP.

Aiptu Erwin Friansyah SH menambahkan, untuk sementara yang menyebabkan orang meninggal dunia yakni kejadian pencurian dengan kekerasan disertai menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk motif pembunuhan dari data yang ada dijelaskan bermacam-macam. Ada yang secara spontanitas ada karena hutang piutang, kesal dan emosi, dendam, ada juga pelaku ingin menguasai harta korban terpaksa membunuh korban. 

Sedangkan barang bukti yang sering digunakan pelaku untuk membunuh juga bermacam- macam mulai dari senpira laras pendek dan panjang, pisau, senapang angin parang hingga tombak. Namun ditahun 2023 banyak menggunakan pisau untuk menghabisi korban.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Besan Di Musi Rawas diamankan Di Rejang Lebong

Dijelaskan Kanit Pidum ini rata-rata pelaku pembunuhan pemain baru yang usianya diatas 25 tahun keatas begitu juga dengan korban juga diatas 25 tahun. Namun ada juga yang dibawah umur.

Dari kasus pembunuhan yang terjadi dari dua tahun sebelumnya yakni 2021 dan 2022 semua pelaku berhasil kita ungkap dan tahun 2023 hanya ada satu pelaku pembunuhan yang belum diungkap. 

Dengan itu ia menghimbau kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan pribadi seperti kasus pembunuhan yang terjadi agar diselesaikan secara baik-baik.

Khususnya melalui anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama agar selalu mengingatkan masyarakatnya, tetangganya, Bapak-bapak atau ibu-ibu yang berada dilingkungannya agar selalu menjaga keamanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan