Gerebek Kontrakan, 4 Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Diamankan Satu Orang Masih Remaja
Keempat tersangka pengedar Narkoba yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau- Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -
golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 2,19 gram, uang tunaí Rp.6.150.000,- dan satu ball plastik klip.
"Saat dilakukan introgasi kepada tiga orang tersangka ini, mereka mengaku jika Bb didapat dari perempuan bernama Baswarinda. Lalu dilakukan penyelidikan dan sekitar pukuk 15.00 wib kami melakukan control delivery, dan mengamankan tersangka Baswarinda dirunahnya di Jalan Moneng sepati RT5 Kelurahan Taba Pingín Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muratara Diamankan, Satu Orang Berhasil Kabur
Saat dilakukan penggeledahan memang tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan bukti petunjuk berupa bukti transfer tersangka Baswarinda. Selanjutnya, tersangka berikut barangbukti dibawa ke Mapoles Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan.
Pasal yang disangkakan untuk keempat tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1). Dan atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI NO.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.