Gerebek Kontrakan, 4 Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Diamankan Satu Orang Masih Remaja
Keempat tersangka pengedar Narkoba yang diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau- Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Empat tersangka pengedar Narkoba di Lubuk Linggau, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah kontrakan, di jalan gedang Kelurahan Taba jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin, Minggu 4 Mei 2025.
Empat tersangka yang diamankan ungkap Kasat, pertama Andre Andika (25) pengangguran warga Dusun III RT1 Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kedua, perempuan TKM (17) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Ketiga Bagus Andriansyah (34) warga Lingkungan II RT9 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara beliti, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kadiskominfo Muba : Narkoba Turunkan Prestasi Siswa
BACA JUGA:Narkoba dan Pinjol Picu Tingginya Angka Perceraian
Keempat Baswarinda (54) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Moneng Sepati RT5 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Dari tangan keempat tersangka ini turut diamankan barang bukti satu plastk klip berisikan 12 Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 5,37 gram.
Tiga plastik klip masing-masinh berisi satu butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 2,19 gram.
Uang tunai Rp.6.150.000, satu ball plastik klip kosong, satu buah tas transparan tanpa merk yang bergambar kucing, satu buah tas warna coklat merk COACH, satu lembar bukti transfer bank BRI an.Baswarinda.
BACA JUGA:Hasil tes Urine 6 Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Lubuk Linggau Positif Konsumsi Narkoba
Kasat menjelaskan, penangkapan berawal dari Jum'at 2 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebakan sebuah kontrakan di jalan gedang Kelurahan Taba jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Disana mereka menangkap tersangka Andre Andika, TKM dan Bagus.
Dalam kontrakan ditemukan barang bukti berupa satu plastik kip yang berisikan 12 Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat bruto 5,37 gram, tiga plastik klip yang masing-masing berisikan satu Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika