Hasil tes Urine 6 Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Lubuk Linggau Positif Konsumsi Narkoba

Keenam tersangka yang terlibat dalam kasus penemuan mayat Robert Marlondo Harahap (20), yang ditemukan di perkarangan kosong Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II- Foto : Riena/Linggau Pos -

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Enam tersangka dalam kasus penemuan mayat Robert Marlondo Harahap (20), yang ditemukan di perkarangan kosong Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sudah dilakukan tes urine. Hasilnya, keenam tersangka ini positif mengkonsumsi narkoba. 

Tes urine ini dilakukan, untuk penyelidikan mengenai keterlibatan ke enam tersangka terhadap penyalahgunaan narkoba.

Enam tersangka yakni MM (23) warga  Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, SW (24) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan  Lubuklinggau Utara II.

MA (22), A (22) warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, lalu I (22) warga Kelurahan  Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan DK alias GD (35) warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Mereka sendiri sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Urine 24 Pengunjung Positif Mengandung Zat Metamfetamin, Pemilik Tempat Hiburan Malam Diminta Tanggung Jawab

BACA JUGA:Penyalahgunaan Narkoba Makin Memprihatinkan, Psikolog Irwan Tony : Tes Urine di Sekolah Secara Berkala

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamuddin mengungkapkan pihaknya sudah melakukan tes urine dan semua tersangka hasinya dinyatakan positif.

Kasat Narkoba menegaskan, jika sampai saat ini pihaknya masih terus terus mendalami penyalahgunaan narkoba yang dikonsumsi oleh para tersangka tersebut. Salah satunya darimana asal mereka mendapati barang haram tersebut. 

Sebelumnya saat press relese, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar menegaskan, untuk Pesta Miras dan Narkoba kepada tersangka sudah dilakukan tes urine. Kasusnya pun sedang dalam pendalaman oleh Sat Res Narkoba.

"Jika terbukti maka para tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana bervariasi diatas 4 tahun, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. Pengakuan mereka, pesta Miras dan Narkoba ini dilakukan dimulai dari siang hari, sore hari lanjut malam hari. Dan selama ini pengakuan mereka juga memang sering melakukan pesta Miras dan Narkoba," ungkap Kasat.  

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muratara Diamankan, Satu Orang Berhasil Kabur

BACA JUGA:Peran Si Bos, Mengajak Pesta Miras dan Narkoba di Lubuk Linggau Hingga Memerintah Pembuangan Mayat Robert

Pengakuan mereka juga, jika pesta miras dan narkoba mereka melakukan bersama-sama, tapi ada satu pelaku yang memberikan ke korban. Dan korban memang ikut bukan dipaksa.

"Namun sering atau belum selama ini, masih dilakukan pendalaman. Namun intinya, modus mereka karena mereka takut, panik pasca pesta Miras dan Narkoba makanya kematian korban disembunyikan lalu dibuang," tegas Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan