Narkoba dan Pinjol Picu Tingginya Angka Perceraian
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, S.Ag, MAg-Foto: Sumeks.co-
KORANLINGGAUPOS.ID - Mengejutkan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kayuagung paling banyak disebabkan narkoba dan pinjaman online (Pinjol).
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kayuagung yang membawahi dua Kabupaten yaitu Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ilir (OI) baru berupa bulan telah mencatat ratusan perkara perceraian.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, jumlah perkara yang telah masuk tercatat sebanyak 672 perkara.
Perkara yang masuk ini selain perkara cerai juga ada dispensasi kawin dan juga perkara perebutan harta warisan.
BACA JUGA:Ingin Cerai Online Tanpa Pengacara Mudah Anti Ribet, Begini Cara Mengurusnya
BACA JUGA:Fakta Baru Penyebab Meninggalnya Rika, Ternyata Hanya Selingkuhan Minta Tatang Ceraikan Istri Sah
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, S.Ag, MAg dari 672 perkara yang telah masuk di Pengadilan Agama Kayuagung kebanyakan perkara perceraian meskipun ada perkara lainnya.
Ia menyebutkan dari Januari hingga April sudah tercatat 672 perkara yang masuk di kita termasuk perkara sisa tahun lalu sebanyak 22 perkara.
lebih lanjut Korik menjelaskan dari ratusan perkara yang masuk sudah terbilang tinggi padahal baru beberapa bulan saja karena masih awal tahun.
Dari perkara yang masuk tersebut, kebanyakan adanya cerai gugat, yakni perkara perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan.
BACA JUGA:Sedang Proses Perceraian, Istri Korban KDRT Enggan Kembali ke Suami jadi Pemicu
BACA JUGA:Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak Pasca Perceraian, Begini Penjelasannya dalam Islam
"Paling banyak perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak yang dilakukan oleh suami," jelasnya.
Korik menyebutkan, dari perkara yang telah masuk tersebut saat ini ada yang telah putus atau resmi cerai dan ada juga masih dalam proses persidangan.