Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak Pasca Perceraian, Begini Penjelasannya dalam Islam
Anak kerap jadi korban perpisahan orang tuanya, padahal mereka berhak mendapatkan kebahagiaan. -Foto: Dokumen-NU Online
KORANLINGGAUPOS.ID – Bukan mudah perjuangan mengarungi ikatan pernikahan.
Setiap rumah tangga ada ujiannya masing-masing. Dan yang dibutuhkan bukan sekadar cinta, melainkan juga pengertian, pemahaman, dan kesadaran akan hak serta kewajiban masing-masing pasangan, baik suami maupun istri.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman dalam catatannya yang dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari laman NU Online menjelaskan, kehadiran buah hati yang sejak lama didamba-dambakan sering kali jadi kegembiraan tersendiri.
Namun, tak jarang, ketika komunikasi yang baik tidak terjalin dan rasa pengertian mulai memudar, pilihan untuk perceraian yang tak terelakkan jadi hal yang menyakitkan.
BACA JUGA:Bercerai Saat Hamil? Begini Penjelasan Ulama Lubuk Linggau
BACA JUGA:Terbukti Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Langsung Digugat Cerai Istri
Anak kerap jadi korban perpisahan orang tuanya, padahal mereka berhak mendapatkan kebahagiaan, perlindungan, pengasuhan, dan kasih sayang dari orang tua, Ayah maupun Bunda.
Lantas, kepada siapa beban biaya atau nafkah anak harus dibebankan?
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari laman NU Online, dalam Islam terdapat istilah hadhanah yakni tindakan menjaga anak yang belum tamyiz dan belum bisa mandiri, serta mendidiknya dengan hal-hal yang baik dan melindunginya dari segala sesuatu yang dapat membahayakannya.
Yang cocok melakukannya adalah perempuan karena mereka lebih penyayang, lebih mahir dalam mendidik, lebih sabar dalam melaksanakannya, dan dapat konsisten dalam menjaga anak-anak yang belum mandiri tadi.
BACA JUGA:Artis Gisella Anastasia Akui Menyesal Bercerai Dari Gading Marten, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Staf Puskesmas Ajukan Cerai ke Inspektorat, Suami Siram Cuka Parah
Dalam hal Hadhanah disebabkan perceraian dalam ketentuan fiqih, sang ibulah yang lebih berhak mengasuh anak tersebut hingga usia 7 tahun, kemudian, anak tersebut diberi pilihan antara kedua orang tuanya, dan kepada siapa pun yang dipilihnya.
Jika anak tersebut tidak memiliki harta, bagaimana dengan biaya pemeliharaan atau hadhanah dibebankan kepada ayah sebagai orang yang berkewajiban menafkahinya?