Bercerai Saat Hamil? Begini Penjelasan Ulama Lubuk Linggau

Ulama Lubuk Linggau, Ustadz Raji Ibnu Latif, M.Pd.I-Foto : Dokumen-Linggau Pos.

KORANLINGGAUPOS.ID - Dalam Islam, pernikahan merupakan suatu hal yang sangat sakral dan apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara kekeluargaan. 

Perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun Allah membenci perceraian.

Perceraian merupakan jalan terakhir ketika timbul masalah dan segala cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.

Lantas, bagaimana hukum bercerai saat istri sedang mengandung?

BACA JUGA:1.796 Pasangan Bercerai, Pengadilan Agama Lubuklinggau Sebut Salah Satu Pemicunya Judi Online

BACA JUGA:Suami Judi Online, Bolehkah Istri Menggugat Cerai? Ini Kata Ulama

Selasa 14 Agustus 2024, Ustadz Raji Ibnu Latif, M.Pd.I mengatakan, bercerai dalam kondisi istri sedang mengandung dalam Islam tentu tidak diperbolehkan, ditunggu sampai melahirkan dan bersih darah nifasnya.

"Bercerai dalam islam itu boleh namun dibenci oleh Allah SWT," jelas Ustadz Raji.

Kenapa dibenci? 

Ustadz Raji melanjutkan, karena setelah perceraian akan timbul banyak permasalahan, misalnya anak-anak akan terlantar hubungan antar keluarga menjadi tidak baik dan sebagainya.

BACA JUGA:Terbukti Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Langsung Digugat Cerai Istri

BACA JUGA:Staf Puskesmas Ajukan Cerai ke Inspektorat, Suami Siram Cuka Parah

Agar tidak terjadi perceraian, dalam pernikahan yang pertama harus mencari yang sekufu.

Artinya sama derajatnya baik dari sisi agama, ekonomi, sosial, pendidikan sehingga nanti dalam keluarga akan terjalin komunikasi dengan baik karena pernikahan itukan membangun dalam bingkai keagamaan yang cukup panjang, menikah juga menjadi ibadah maka harus ada kesamaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan