Bercerai Saat Hamil? Begini Penjelasan Ulama Lubuk Linggau
Ulama Lubuk Linggau, Ustadz Raji Ibnu Latif, M.Pd.I-Foto : Dokumen-Linggau Pos.
Selain itu dalam berumah tangga agar tidak terjadi perceraian agar menjaga perasaa khusnudzon terhadap pasangan .
"Kemudian yakinkan kepada diri kita bahwasanya pasangan yang Allah kirimkan kepada kita saat ini merupakan pasangan yang terbaik yang Allah kirimkan kepada kita," terangnya.
BACA JUGA:Orang Tua Jangan Buru-buru Cerai, Berikut 5 Dampak Anak Broken Home
BACA JUGA:Dampak Nikah Usia Dini Bahaya Banget, Psikolog Lubuklinggau: Rentan Cerai
Ustadz Raji mengungkapkan, dalam Islam gugat cerai itu bukan hanya berlaku pada suami.
Jadi bukan hanya suami saja yang dapat menceraikan, namun seorang istri juga dapat menggugat cerai dengan alasan yang pertama.
Lanjut, misalnya suami tidak dapat memberikan nafkah lahir maupun batin dalam artian suami tidak dapat memberikan kebutuhan ekonomi kemudian suami tidak bisa memuaskan kebutuhan batin istrinya seperti lemah syahwat, suami berlaku kasar kepada istri, kemudian istri tidak tahan maka boleh juga menggugat cerai.
Suami yang berakhlak buruk ini dapat membuat istrinya merasa benci kepadanya sehingga menjadi tidak ada rasa lagi dan merasa tidak ada ketenangan lagi maka itu juga boleh menggugat cerai.
BACA JUGA:Program Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Ditanggapi Ulama Lubuklinggau
BACA JUGA:Apakah Boleh Ada 2 Sholat Berjamaah Bersamaan dalam Satu Masjid? Ini Penjelasan Ulama
"Jika alasan-alasan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, maka tentunya tidak diperbolehkan bercerai," tegasnya.