Siapakah yang Berkewajiban Menafkahi Anak Pasca Perceraian, Begini Penjelasannya dalam Islam
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/2fc80bdffa1a77ec59f138817cc12faf.jpg)
Anak kerap jadi korban perpisahan orang tuanya, padahal mereka berhak mendapatkan kebahagiaan. -Foto: Dokumen-NU Online
Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitabnya Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan jika anak yang orang tuanya bercerai tersebut memiliki harta, maka biaya pemeliharaannya diambil dari harta orang yang berkewajiban (ayah).
Hal sama disampaikan Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang menyatakan biaya hadhanah diambilkan dari harta anak tersebut, namun jika anak tidak memiliki harta, maka biaya tersebut ditanggung oleh ayah atau orang yang wajib menafkahinya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Terlindunginya Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
BACA JUGA:Kasus Perceraian Meningkat, Ada 1.473 Janda Baru di Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara
Jadi, urutan kewajiban nafkah anak setelah perceraian orang tua yakni biaya (nafkah) mengasuh anak atau hadhanah diambil dari harta anak yang diasuh, namun jika anak tersebut tidak memiliki harta, maka biaya ditanggung oleh orang yang wajib menafkahinya atau ayahnya.
Dalam hukum positif Indonesia juga mengatur tentang kewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak setelah perceraian kedua orang tuanya sebagai berikut:
Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”
Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut."
BACA JUGA: Usia Pernikahan Dibawah 5 Tahun Rentan Bercerai, Menteri Agama Minta Penghulu Lakukan Pencegahan
BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau: Istri yang Suaminya Sudah Berbuat Buruk Termasuk Judi Online, Boleh Gugat Cerai
Namun pengadilan dapat menentukan ibu dari anak menanggung biaya nafkah apabila seorang ayah tidak dapat memenuhi kewajiban nafkah pada anaknya.
Bagaimana dengan besaran nafkah yang harus diberikan ayah setelah bercerai?
Dalam kitab-kitab fikih klasik tidak ditemukan ketentuan yang baku terkait hal tersebut.
Maka penentuan jumlah nafkah anak berdasarkan kebijakan hakim yang memutus perkara setelah melihat fakta-fakta persidangan dan faktor-faktor yang berkaitan dengannya seperti memperhitungkan penghasilan, jumlah anak, kebutuhan hidup layak anak.