Terbukti Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Langsung Digugat Cerai Istri
Terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek jalani sidang agenda putusan hakim Afif Januarsyah Saleh, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek (29).
Putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubulinggau, Kamis 13 Juni 2024.
Bahkan malangnya, dari informasi di lapangan bahwa terdakwa digugat cerai oleh istrinya sendiri atas kasus ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH sebelumnya dengan satu tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Rantau Serik Musi Rawas Disidang, Kasusnya Serius
Pria yang kesehariannya sebagai sopir ini jalani sidang putusan hakim terbukti menguras isi ATM dan mengambil uang milik mertuanya yakni korban Sukiman Syamsudin total Rp12.500.000.
Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 14 Juni 2024 menyatakan terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah dalam dakwaan tunggal Pasal 362 KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan, pihak keluarga sudah memaapkan kesalahan terdakwa.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Ini Vonis Hukuman Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk Guru Apinsa Muratara
“Terdakwa nyatakan terima, Sedangkan JPU juga nyatakan terima,” jelas Hakim Afif Januarsyah Saleh dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
Terdakwa Dedek masuk bui setelah beraksi pada Jumat 22 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Awalnya ia berkunjung ke rumah korban Sukiman Syamsudin.
Rumah kontrakan terdakwa hanya berjarak lebih kurang hanya 10 meter dengan rumah kontrakan korban.