Terbukti Kuras Isi ATM Mertua, Pria Asal Lubuklinggau ini Langsung Digugat Cerai Istri
Terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek jalani sidang agenda putusan hakim Afif Januarsyah Saleh, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Sambut HUT Bayangkara ke-78, Sidokkes Polres Lubuklinggau Adakan Penyuluhan BHD dan Pencegahan TBC
Saat itu korban sedang di kamar mandi. Lalu terdakwa langsung menyelinap masuk ke kamar tidur korban secara diam diam mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban dalam tas sandang warna hitam milik korban.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM tersebut, terdakwa langsung membawa kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ke mesin ATM yang berada di Toko Mitra Bangunan Jalan Yos Sudarso RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Lalu korban menarik uang korban sebanyak Rp 5 juta dengan dua kali transaksi, lalu penarikan sejumlah Rp 2,5 juta sekali transaksi. Lalu terdakwa kembali ke rumah kontrakan korban dengan membawa sayur masak untuk terdakwa berikan kepada korban.
Saat terdakwa melihat korban sedang duduk di teras depan rumah kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk meletakkan sayur masak tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Insiden Kecelakaan Kerja di PT Bumi Beliti Abadi Musi Rawas
Lalu terdakwa juga diam-diam masuk ke dalam kamar tidur korban untuk mengembalikan kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ke tempat semula. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kontrakan miliknya.
Kemudian Selasa 26 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali berkunjung ke rumah kontrakan korban.
Saat itu, korban sedang keluar rumah untuk membeli sarapan lalu terdakwa melihat korban tersebut keluar rumah, terdakwa langsung kembali masuk ke dalam kamar tidur korban untuk mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban yang tersimpan dalam tas sandang warna hitam yang posisinya digantung di dinding kamar tidur korban.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM tersebut, terdakwa langsung membawa kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ke mesin ATM yang berada di Toko Mitra Bangunan dan setelah terdakwa sampai di dalam mesin ATM tersebut, terdakwa langsung melakukan penarikan uang milik korban dengan menggunakan kartu ATM Bank BCA milik korban sebanyak Rp 7,5 juta dengan tiga kali transaksi penarikan sejumlah Rp 2,5 juta.
BACA JUGA:Sales Rokok, Buat Nota Fiktip
Setelah terdakwa berhasil melakukan penarikan uang tersebut lalu terdakwa kembali ke rumah kontrakan korban dengan alasan hendak membantu mencuci piring.
Saat terdakwa melihat korban sedang duduk di teras depan rumah kemudian terdakwa langsung diam-diam masuk ke dalam kamar tidur saksi korban untuk mengembalikan kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ketempat semula.
Selanjutnya terdakwa kembali melanjutkan mencuci piring dan setelah selesai kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan miliknya. (adi)