Narkoba dan Pinjol Picu Tingginya Angka Perceraian

Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, S.Ag, MAg-Foto: Sumeks.co-

“Penyebab tingginya angka perceraian bermacam-macam. Namun yang paling menonjol karena narkoba dan pinjaman online," paparnya.

Menurut Korik yang perkara yang masuk tersebut rata-rata pemain masih muda.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Terlindunginya Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

BACA JUGA:Kasus Perceraian Meningkat, Ada 1.473 Janda Baru di Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara

Yakni usia rata-rata dibawah 40 tahun.

Sangat sedikit diatas 40 tahun yang mengajukan cerai.

Mengenai jadwal proses persidangan bagi pemohon di Pengadilan Agama Kayuagung hari kerja Senin hingga Kamis pada jam kerja.

Dengan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung  dalam satu tahun tercatat sebanyak 1.500 perkara yang masuk.

BACA JUGA: Usia Pernikahan Dibawah 5 Tahun Rentan Bercerai, Menteri Agama Minta Penghulu Lakukan Pencegahan

BACA JUGA:Ulama Lubuk Linggau: Istri yang Suaminya Sudah Berbuat Buruk Termasuk Judi Online, Boleh Gugat Cerai

Pengadilan Agama berupaya menekan angka perkara cerai dengan cara melakukan penyuluhan, juga melalui website dan sebagainya.

Proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Agama bukan sekali sidang langsung putus.

Namun proses persidangan dilaksanakan beberapa kali dan tetap dilakukan mediasi terlebih dahulu.

Selanjutnya majelis hakim persidangan memutuskan perkara.

BACA JUGA:Wanita jadi Korban KDRT Haruskah Bercerai? Begini Pandangan Islam Agar Tak Salah Kaprah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan