Warga Bengkulu Tipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Rp 6,7 Miliar
Tersangka Rahmat Andhika (37) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis 28 Desember 2023.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-
BACA JUGA:Harga Ikan Nila di Pasar Inpres Lubuklinggau Ikut Naik
Sehingga korban tertarik untuk melakukan jual beli emas batangan dengan mekanisme korban memberikan DP (Delivery Order) terlebih dahulu kepada Heri Susanto dalam bentuk uang, setelah itu barulah Heri Susanto menyetorkan emas kepada korban.
Selanjutnya pada 25 Januari 2023 sekira pukul 10.28 WIB, Heri Susanto yang masih memilki kewajiban untuk menyetorkan emas batangan sebanyak 2.619.685 gram apabila dikoversikan menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 2.397.011.775.
Heri Susanto mulanya menghubungi Oscar yang merupakan pegawai korban melalui pesan whatsapp dengan mengirimkan foto emas yang seolah olah emas tersebut ada dan siap untuk dikirimkan pada korban.
Kemudian, Heri Susanto untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai DP agar emas batangan tersebut bisa dikirimkan.
BACA JUGA:6 Langkah Benar Menyiapkan Mental Anak Masuk SD
Mendapat pesan itu, Oscar memberitahukan kepada korban tentang permintaan DP uang sebesar Rp 5 miliar tersebut.
Kemudian korban menyetujui permintaan Heri Susanto, lalu korban meminta Oscar dan Julianus Jimy mengirimkan uang yang diminta Heri Susanto (DPO) keesokan harinya.
26 Januari 2023, Julianus Jimy mengirimkan uang kepada Heri Susanto sejumlah Rp 5 miliar.
Rinciannya, Rp 3 miliar dikirimkan kepada Heri melalui Rekening Giro Bank BCA nomor Giro 0577676767 atas nama korban ke Rekening BRI nomor 027501053167503 atas nama Wendi Rizky Chalid.
BACA JUGA:8 Gejala yang Ditunjukkan Anak Autis, Diantaranya Suka Bermain Sendiri
Uang sejumlah Rp 1.750.000.000 kepada tersangka melalui Rekening Giro Bank BCA nomor Giro 0577676767 atas nama korban ke rekening BRI nomor 027501000795569 atas nama Heri Susanto.
Uang sejumlah Rp 250 juta kepada terdakwa melalui Rekening Giro Bank BCA nomor Giro 0577676767 atas nama Bun Chung Sen ke rekening BRI nomor 027501000879567 an Apriadi.
Julianus Jimy melakukan tiga kali transaksi melalui Bank BCA Cabang Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya pada 1 Februari 2023, tersangka Rahmat Andhika kembali menghubungi Oscar via telepon untuk meminta uang Rp 200 juta untuk tambahan kekurangan DP emas batangan ditanggal 26 Januari 2023.