6 Langkah Benar Menyiapkan Mental Anak Masuk SD

Untuk mempersiapkan anak masuk SD, ajarkan anak untuk mulai mandiri sehingga ketergantungan anak terhadap orang tua.-Foto : Indarpuri Blog-Hermina Hospitals

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Tak sedikit orang tua hanya mempertimbangkan dua aspek dalam menilai anak siap sekolah.

Pertama dari sisi usia sudah 6 tahun. Kedua, dari sisi kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.

Namun dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari Review Psikolog Elina Raharisti R, S.Psi, MA dalam laman Hermina Hospitals, ditemukan keluhan orang tua anak belum bisa dilepas belajar sendiri ketika masuk SD.

Atau anak masih tampak seperti anak TK yang perlu dibantu untuk menata pakaian dan perlengkapan sekolah, masih perlu ditunggui untuk menyelesaikan tugas rumah, masih terdapat anak yang malu dan takut mengutarakan untuk pergi ke kamar kecil bahkan ada yang sampai ngompol di kelas, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA:8 Gejala yang Ditunjukkan Anak Autis, Diantaranya Suka Bermain Sendiri

Melihat hal tersebut, Elina Raharisti mengungkapkan dalam mempersiapkan anak memasuki SD tidak hanya terfokuskan pada aspek kognitif saja. Namun juga harus mempertimbangkan aspek yang lainnya.

Pertama, yang perlu dipertimbangkan yakni aspek motorik atau keterampilan yang melibatkan koordinasi gerak fisik, meliputi motorik kasar dan motorik halus.

Kedua, perlu juga mempertimbangkan aspek kognitif atau kemampuan berpikir, seperti mengingat, menangkap informasi

Ketiga, pertimbangkan pula aspek sosial-emosional yakni keterampilan dalam meregulasi emosi dan menjalin interaksi dengan lingkungan sosial.

BACA JUGA:Orang Tua Ternyata Kerap Lakukan Kekerasan Verbal pada Anak, Begini 2 Cara Mencegahnya

Keempat, aspek kemandirian yakni berusaha melakukan sendiri tanpa meminta bantuan orang lain.

Lalu, kapan usia ideal anak masuk SD?

Perlu diingat, anak baru diwajibkan melanjutkan pendidikan di jenjang SD pada usia 7 tahun, sebab pada usia tersebut anak dianggap sudah matang.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi: “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan