Dua Warga STL Ulu Terawas Nyaris Diamuk Massa
Tersangka Jaka Utama alias Jako (21) dan Tersangka Feri Setiawan (27) -Foto: Dokumen Polres Mura -
Selain tersangka, anggota juga menyita BB satu unit sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu lembar STNK Sepeda Motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu buah BPKB Sepeda Motor KTM Nopol BG 7518 GB dan satu unit Sepeda Motor Vixion warna putih tanpa nopol.
BACA JUGA:Rahma Keramik, Pusatnya Pernak Pernik Berkualitas di Lubuklinggau
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 7 tahun penjara. (*)