Rela Sewa Preman Habisi Nyawa Teman, Berikut Kronologinya

Suasana sidang terhadap terdakwa Jihan Indah Syahputri, yang menyewa preman untuk membunuh temannya, Selasa (17/10/2023).-Foto : Istimewa -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap Jihan Indah Syahputri, wanita di Medan yang menyewa preman untuk membunuh temannya. Jihan dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.

Sidang putusan tersebut dilaksanakan di ruang Cakra 8, PN Medan, dan molor dari jadwal hampir 5 jam. Terdakwa mendengar amar putusan secara online.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata majelis ketua hakim, Efrata Happy Tarigan, dalam sidang tersebut.

 

BACA JUGA:Aneh, Pria ini Begal di 7 TKP, Sasarannya Tetangga Sendiri

 

 Usai membacakan amar putusan, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa tak sepakat dengan vonis itu lantaran terdakwa dituntut 9 tahun penjara.

 

"Banding majelis," kata jaksa Emmy Khairani Siregar.

 

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun. Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.

 

"Menyatakan terdakwa Jihan Indah Syahputri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana," demikian bunyi tuntutan yang tertulis di SIPP PN Medan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan