Kejari Palembang Berhasil Bukukan PNBP Rp 2,8 Miliar

Auditor pada Kejari Palembang Aditia Noegraha SH MH, sampaikan capaian kinerja seksi PB3R 2023, Jumat 29 Desember 2023.-Foto: Fadly/Sumeks.co -

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejari Palembang berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,8 miliar. Keberhasilan tersebut sepanjang tahun 2023. 

Dikutif dari SUMEKS.CO, capaian kinerja 2023 seksi PB3R pada Kejari Palembang tersebut, disampaikan Kasi PB3R Ryan Destami SH MH melalui Auditor pada Kejari Palembang Aditia Noegraha SH MH, Jumat 29 Desember 2023.

Diuraikan Adit, capaian kinerja tersebut mencakup beberapa kegiatan-kegiatan seksi PB3R selama Januari-Desember 2023.

Cakupan kegiatan tersebut, kata Adit meliputi kegiatan penjualan langsung barang rampasan dengan total PNBP yang di dapat yakni sebesar Rp191.743.465,-.

BACA JUGA:100 Taman Akan Direvitalisasi

Lalu, lanjut Adit pada kegiatan lelang eksekusi barang rampasan negara periode Januari hingga Desember 2023 berhasil membukukan PNBP sebesar Rp2.558.483.062,-

Kemudian hasil setor uang rampasan negara bulan Januari s.d. Desember 2023 dengan total Rp.140.567.895," ujarnya.

"Sehingga jumlah PNBP yang berhasil di bukukan sesi PB3R Kejari Palembang sebesar Rp. 2.890.794.422," urainya.

Lebih lanjut diterangkan Adit, jumlah capaian kinerja terutama pada PNBP 2023 tersebut berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yakni di tahun 2022 mencapai Rp4,9 miliar lebih.

BACA JUGA:Tahun 2025 Seluruh Perkebunan Kelapa Sawit Harus Sertikasi ISPO

Menurut Adit, hal itu lantaran pada tahun 2022 lalu ada beberapa item kendaraan jenis truk serta alat berat yang berhasil dilelang menjadi PNBP.

Sedangkan, pada tahun 2023 ini seksi PB3R hanya berupa 19 unit kendaraan sepeda motor yang telah dilakukan lelang beberapa waktu lalu.

Selain penerimaan PNBP, lanjut Adit seksi PB3R pada Kejari Palembang hingga penghujung tahun 2023 ini juga barang bukti yang berhasil dikembalikan ada sebanyak 499 perkara.

Sementara, masih kata Adit kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau (Incratch) sepanjang tahun 2023 mencapai 435 perkara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan