Geger! Guru ASN di Prabumulih 4 Tahun Bolos, Dipecat Tanpa Pensiun dan Terancam Kembalikan Gaji
Geger! Guru ASN di Prabumulih 4 Tahun Bolos, Dipecat Tanpa Pensiun dan Terancam Kembalikan Gaji-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Kabar mengejutkan datang dari Kota Prabumulih, Sumatera Selatan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus ASN resmi diberhentikan tidak dengan hormat karena mangkir kerja selama empat tahun.
Guru ASN bernama Reni tersebut telah diberhentikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Informasi pemberhentian guru ASN tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kota Prabumulih, H Hairudin, pada Kamis 15 Mei 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Dinas Pendidikan setempat.
BACA JUGA:Redistribusi Guru ASN di Indonesia, Begini Kebijakan, Syarat, dan Manfaatnya
“Kami sudah mengeluarkan SK pemecatan terhadap seorang guru ASN SD atas nama Reni.
Kemarin SK-nya sudah kami serahkan ke Dinas Pendidikan,” ujar Hairudin.
Hairudin menegaskan bahwa pemecatan dilakukan karena Reni tidak masuk kerja selama empat tahun berturut-turut tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik ketidakhadiran sang guru selama itu.
BACA JUGA:Redistribusi Guru ASN di Indonesia, Begini Kebijakan, Syarat, dan Manfaatnya
“Kami juga tidak tahu pasti alasan beliau tidak hadir selama itu.
Tapi aturan jelas, ASN yang bolos selama itu bisa diberhentikan secara tidak hormat,” lanjutnya.
Dengan diberhentikan secara tidak hormat, Reni tidak akan menerima hak pensiun sebagai ASN.
Bahkan, pihak BKPSDM tengah menunggu arahan dari Kementerian PAN-RB dan BKN Regional VII terkait apakah gaji yang telah diterima selama bekerja harus dikembalikan atau tidak.