Warga Heran Laporan Terhadap Mantan Kades Tak Diproses, ini Penjelasan Kapolres

Puluhan warga Desa Talang Aur mendatangi Mapolres Ogan Ilir guna mempertanyakan kasus dugaan penguasaan tanah desa oleh oknum mantan Kades. -Foto : Sumeks -

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Puluhan warga Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Mapolres Ogan Ilir. 

Tujuan kedatangan mereka, untuk mempertanyakan kasus tanah milik Pemerintah Desa Talang Aur, yang diduga dikuasai oleh mantan Kades Talang Aur periode 2016-2022.

Salah seorang warga yang juga datang ke Mapolres Ogan Ilir Saifuddin mengungkapkan, pihaknya sengaja datangi Mapolres Ogan Ilir hanya ingin mengetahui perkembangan kasus tanah desa yang diduga telah dikuasai oleh mantan Kades Talang Aur sejak 2017. 

"Sebelumnya permasalahan ini kita laporkan ke Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, semua saksi dan bukti sudah kita serahkan," papar Saifuddin. 

BACA JUGA:Pecandu Lem Aibon Lubuklinggau Jambret Penyandang Disabilitas Asal Bengkulu

Setelah pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir selesai, kasus ini lalu dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Ilir. 

“Saat itu, Tipikor Polres Ogan Ilir meminta kepada kami supaya menunggu 60 hari. Ternyata sampai saat ini sudah lebih kurang 4,5 bulan," terangnya. 

Dijelaskan Saifuddin, bahwa pada tahun 2017 lalu, Pemdes Talang Aur melakukan pembelian sebidang tanah di desa tersebut dengan menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD). 

Permasalahan ini baru diketahui saat penyerahan aset antara Kades lama dengan Kades Talang Aur terpilih periode 2022-2028. Di sini, ditemukan sebuah SPJ pembelian tanah.

BACA JUGA:Ini 5 Tanda Ginjal Bermasalah Bagi Wanita  

"Lalu kami tanyakan kepadanya, lokasi tanah ini dimana.

Dan beliau menunjuk tanah itu di dekat balai desa. Padahal itu tanah hibah, menurut mantan Kades sebagian itu diberikan kepadanya oleh sang pemberi hibah," paparnya. 

"Akhirnya, dia tarik dana ADD senilai Rp 90 juta. Seolah-olah tanah tersebut dia jual ke Pemdes Talang Aur," jelasnya. 

Akan tetapi, kata Saifuddin, setelah warga mengkonfirmasi kepada sang penghibah tanah, ternyata penghibah tanah menegaskan tidak pernah memberikan tanahnya kepada seseorang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan