9 Oknum Polisi Lakukan Pelanggaran Pidana di Lubuklinggau, Ada yang Terjerat Hutang Hingga Banting Anak
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -
BACA JUGA:Bakso Lek Jo Wonogiri Lubuklinggau Murah, Enak, dan Banyak
Dalam satu kasus pelanggaran kode etik, terdapat masalah terkait jaga tahanan yang sudah ditindak dengan hukuman kurungan selama 21 hari.
Satu lagi kasus melibatkan pelanggaran administrasi yang juga telah diselesaikan.
"Alhamdulillah, untuk Polres Lubuklinggau, tahun 2023 ini tidak terdapat pelanggaran berat seperti PTDH. Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas kepolisian demi masyarakat yang aman dan nyaman," jelas AKBP Indra Arya Yudha. (*)