9 Oknum Polisi Lakukan Pelanggaran Pidana di Lubuklinggau, Ada yang Terjerat Hutang Hingga Banting Anak

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - 9 Oknum anggota Polisi melakukan pelanggaran tindak pidana selama tahun 2023.

Bahwa dari sembilan anggota Polisi yang melakukan pelanggaran selama tahun 2023, semuanya telah ditindak dengan tegas.

Data ini diungkapkan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 30 Desember 2023.  

Dari sembilan kasus pelanggaran, kata Kapolres, dua anggota dikenai sanksi berdasarkan kode etik, sementara tujuh anggota lainnya menjalani sidang disiplin.

BACA JUGA:Warga Heran Laporan Terhadap Mantan Kades Tak Diproses, ini Penjelasan Kapolres

9 Anggota yang melakukan pelanggaran berupa tindak pidana ini, kata AKBP Indra Arya Yudha,  3 orang Anggota Polres Lubuklinggau, 4 orang Anggota Polres Empat Lawang, 1 orang Anggota Polres Rejang Lebong dan 1 orang Anggota Polres Muratara.

Sembilan anggota ini melakukan pelanggaran di wilayah Hukum Polres Lubuklinggau.

Salah satunya, jelas AKBP Indra Arya Yudha, yakni kasus penipuan Sabtu 11 Juni 2023 pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I dilakukan anggota inisial SH (40)  yang juga merupakan ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kronologinya, terlapor inisial SH ini meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp 15 juta dan berjanji  akan dibayar setelah 10 bulan dengan jaminan satu buah buku ATM BRI.

BACA JUGA:Pecandu Lem Aibon Lubuklinggau Jambret Penyandang Disabilitas Asal Bengkulu

Namun sampai saat ini terlapor tidak membayar uang tersebut.

Lalu,  ada lagi kasus penipuan Sabtu 10 Juni 2023 pukul 15.00 WIB, TKP di Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 .

Terlapor Anggota Polres Lubuklinggau inisial MFR meminjam uang sebesar Rp 15 juta  dan berjanji  akan mengembalikan pada 25 Juni 2023 tetapi sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. 

Lalu,  kasus penganiayaan pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.30 Wib, TKP rumah korban,  terlapor anggota Polres Lubuklinggau inisial TRW menggigit dada sebelah kanan pelapor YS (32). Mengakibatkan luka lecet pada dada kanan YS yang keseharianya sebagai sopir dan merupakan warga Kecamatan Lubuklingau Barat 2.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan