Tahun Baru, Warga Lubuklinggau Dilarang Main Petasan dan Remix-an

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Warga Heran Laporan Terhadap Mantan Kades Tak Diproses, ini Penjelasan Kapolres

Namun, jelas Ustadz Raji, ketika ketika bakar-bakar ayam maupun jagung kemudian ada di dalam hati atau dalam kepercayaan nanti asapnya ini akan membumbung tinggi ke langit.

Kemudian akan membuka pintu langit dan akan memberikan rezeki yang lebih banyak lagi di tahun baru itu maka itu sesuatu yang diharamkan. 

Apalagi, imbuh Ustadz Raji, kalau sampai mengikuti perayaan tahun baru di rumah-rumah ibadah agama lain maka itu sangat diharamkan.

“Terkecuali bagi seorang pemimpin yang dia memang harus mengayomi maka dia diperbolehkan sekedar untuk memberikan sambutan atau pembukaan acara dalam kegiatan perayaan tahun baru tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Ternyata Begadang Berefek Terhadap Wajah

“Sedangkan dalam perayaan tahun baru kemudian di hotel-hotel di cafe-cafe itu mengadakan acara khusus DJ Party misalnya maka itu ya jelas-jelas sangat diharamkan jelas-jelas sangat dilarang,” terangnya. 

Ia juga mengingatkan, dalam Islam merayakan tahun barunya saja sudah dalam perdebatan apalagi ditambah dengan maksiat baru adanya DJ Party yang itu dilarang juga dalam agama kita, maka bertumpuklah permasalahan itu dan itu sangat perlu dihindari oleh kita selaku umat Islam,

“Jika ingin merayakan tahun baru ini bisa dibuat dengan hal-hal yang positif. Misalnya muhasabah diri dzikir bersama kemudian bersama-sama membuat program kedepan tahun baru itu bagaimana supaya terjadi target baik amalan dunia maupun amalan akhirat, maka itu sangat diperbolehkan,” imbuhnya. 

Lalu jika kita menggunakan kalender Masehi apakah diperbolehkan?

BACA JUGA: Kampoeng Durian, Objek Wisata Yang Menawarkan Keindahan Alam, Harga Tiket Terjangkau, dan Fasilitas Memadai

“Ya itu diperbolehkan kalau sekedar menggunakan kalender sebagai bahan perhitungan hari dan waktu kita bisa menggunakan bulan Januari Februari yang bisa disepakati bersama. Namun dalam merayakan tahun baru yang berlebihan yaitu berkaitan dengan ritual ibadah meniup lilin meniup terompet dan lain sebagainya, atau bahkan ada yang menghidupkan petasan dan lain sebagainya maka itu bagian yang diharamkan dalam agama Islam,” jelasnya.

Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada saat perayaan malam Tahun Baru 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penggunaan petasan dilarang.

“Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam Tahun Baru,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat, 29 Desember 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan