Tahun Baru, Warga Lubuklinggau Dilarang Main Petasan dan Remix-an

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Ide Camilan, Resep Bikin Manisan Pepaya Manis Asam

Jenderal bintang dua itu mengatakan yang diperbolehkan hanya penggunaan kembang api. Meski demikian, penggunaan kembang api itu juga harus disertakan izin oleh aparat kepolisian.

“Yang diijinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta ijin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” tegasnya.

“Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri,” sambung Ramadhan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan