Kejari Palembang Tetapkan Status Mantan Kadis DPMD Sumsel Menjadi DPO

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan status Wilson menjadi DPO.--

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Kini status Wilson DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan Kejaksaan Negeri Palembang. Pihak Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan sampai lubang semut Wilson bakal terus dikejar.

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, Selasa 27 Mei 2025, bahwa status DPO Wilson diumumkan langsung oleh Kajari Palembang, Hutamrin SH, MH saat dikonfirmasi pers, Senin 26 Mei 2025.

Wilson merupakan mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel. Wilsen selalu mangkir saat dipanggil Jaksa penyidik perkaranya.

Ternyata penetapan status tersangka Wilson  sudah dikeluarkan pada Agustus 2024.

BACA JUGA:Musnahkan BB, Kajari Lubuk Linggau Prihatin Kasus Narkotika Masih Tinggi di Lubuk Linggau dan Muratara

BACA JUGA:Kajari Musi Rawas Komitmen Laksanakan Program Peduli Anak Umang

Wilson diminta segera menyerah sebab tim jaksa Kejari Palembang akan terus mengejarnya sampai ke lubang semut sekalipun.

Diketahui, kasus korupsi di DPMD Sumsel terus diusut Kejari Palembang. Wilson ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara 3 terpidana lainnya.

Mereka adalah Agus Sumantri, Joko Nuraini dan Proyo Prasetyo.Jadi ada bukti kuat keterlibatan Wison dalam perkara ini.

Sejak penetapan tersangka, Wilson tidak pernah lagi datang memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA:Peringati Harkitnas, Ini Pesan Kajari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Seragam Sekolah Gratis, Begini Kata Plt Kajari Musi Rawas

Saat dipanggil dengan status tersangka Wilson hanya mengirim surat bahwa dirinya sedang sakit.

"karena terus menghindar dan tidak kooperatif, kami menetapkannya sebagai DPO," tegas Kajari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan