Kejari Palembang Tetapkan Status Mantan Kadis DPMD Sumsel Menjadi DPO

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan status Wilson menjadi DPO.--

Kajari meminta masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi pada Kejari Palembang.

DPO-nya Wilson Kejari Palembang juga telah meminta bantuan tim intelijen Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Mantan Kepsek SDN Pangkalan Musi Rawas Masih Belum Penuhi Panggilan Pihak Kejari Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kejari Mura Tangani Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Ridwan Mukti dan 4 Lainnya Dilimpahkan

Tim Kejaksaan akan terus melacak dan menangkap Wilson.

"Sampai ke lubang semut pun akan kami cari. Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi," tegas Kajari.

Keterlibatan Wison mencuat saat surat dakwaaan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam batik untuk perangkat desa se-Sumsel tahun anggaran 2021.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan Wison diduga menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel periode 2020-2025 yang juga makelar proyek menerima 154,4 juta.

BACA JUGA:Segera Dibangun Kantor Kejari Musi Rawas, Berikut Titik Lokasi dan SDM yang Tersedia

BACA JUGA:Bukan Mark Up Jual Beli Darah, Kasi Intel Kejari Jelaskan Dugaan Korupsi PMI Lubuk Linggau

Joko Nuraini, selaku subkontraktor, menerima Rp 403,9 juta dan Priyo Prasetyo yang merupakan ANS Dinas PMD Sumsel menerima Rp 5 juta.

Para tersangka melakukan mark-up pengadaan pakaian batik yang nilainya tidak sesuai kontrak.

Proyek ini awalnya digagas sebagai bagian dari program seragam batik perangkat desa yang dicanangkan oleh Gubernur Sumsel kala itu.

Namun mala menjadi ladang korupsi bagi para tersangka yang merugikan negara Rp 871,3 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan