Info Penting CPNS, ASN, PPPK 2025! Simak Ada Aturan Terbaru Pangkat dan Uji Kompetensi
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh Pemerintah melalui BKN mengeluarkan aturan terbaru yang wajib diketahui seluruh CPNS, ASN, dan PPPK mulai tahun 2025, mengenai pangkat atau golongan--
KORANLINGGAUPOS.ID - CPNS, ASN, PPPK, wajib atahu info terbaru Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mengenai pangkat kepala badan hingga kepala dinas hingga pimpinan instansi.
Bahwa pangkat atau golongan kepala badan dan kepala dinas hingga pimpinnan tidak boleh lebih rendah dari bawahan yang CPNS, ASN, PPPK yang dipimpin.
Aturan pangkat ini bagi CPNS, ASN, PPPK yang didak boleh tinggi dari pimpinan ini sudah disahkan dalam peraturan BKN terbaru.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, untuk semsntara masih imbauan kerena bakal ditandatangani Peraturan BKN tentang kenaikan pangkat ASN.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Juni 2025! PPPK dan CPNS 2024 Juga Dapat, Tapi Ada Syarat Penting
Aturan untuk para CPNS, ASN, PPPK akan diberlakukan minggu depan bahwa tidak ada lagi pangkat atasan dibawa bawahan baik instansi maupun lembaga
Adanya aturan dengan harapan membawa perubahan signifikan dalam sistem kenaikan pangkat PNS dan PPPK.
“Minggu depan ditandatangani peraturan BKN terkait kenaikan pangkat ASN," ungkapnya.
Dilanjutkan Prof. Zudan, maka bawahan CPNS, ASN, PPPK di Instansi atau lembaga tidak boleh melebihi pangkat kepala dinas atau kepala badan langsung.
BACA JUGA:CPNS 2025 Diperkirakan Bulan Oktober-September, Simak Faktanya
BACA JUGA:Jutaan Pelamar Gigit Jari! CPNS 2025 Resmi Dibatalkan, Ini Alasan Sebenarnya
Aturan baru ini untuk memastikan bahawa jenjang karier ASN sudah diatur sesuai dengan tata tertib dan sesuai hierarki.
Ini menjadi bagian transformasi di manajemen ASN, perubahan ini dilakukan BKN memperkuat sistem merit.