Gaji ke-13 Cair Juni 2025! PPPK dan CPNS 2024 Juga Dapat, Tapi Ada Syarat Penting

Gaji ke-13 Cair Juni 2025! PPPK dan CPNS 2024 Juga Dapat, Tapi Ada Syarat Penting-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah kembali memberikan angin segar terkait kabar gaji ke-13 bagi para ASN di seluruh Indonesia. 

Gaji ke-13 dipastikan akan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. 

Pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya menyasar PNS dan pensiunan, tetapi juga menyentuh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta CPNS 2024. 

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan penting yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA:CPNS dan PNS 2025 Terima Gaji ke-13, Ini Beda Komponen Berdasarakn APBN dan APBD

Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun 2025 meliputi berbagai kalangan ASN, di antaranya:

PNS aktif

Pensiunan PNS

PPPK (baik guru maupun non-guru)

BACA JUGA:PPPK Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan

CPNS formasi tahun 2024

Khusus untuk CPNS 2024, pencairan gaji ke-13 tidak diberikan secara otomatis.

Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS sudah harus terbit sebelum Juni 2025.

Jika SK terbit setelah Juni, maka CPNS tersebut tidak akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan