CPNS dan PNS 2025 Terima Gaji ke-13, Ini Beda Komponen Berdasarakn APBN dan APBD
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi CPNS dan PNS tahun 2025 dimulai paling cepat Juni. Pencairan ini dilakukan melalui dua skema APBN dan APBD--
KORANLINGGAUPOS.ID - Jadwal Pencairan Gaji ke-13 CPNS dan PNS 2025 sudah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Disebutkan dalam ayat 1 pasal bahwa gaji ke-13 paling cepat dicairkan bulan Juni 2025 dan paling lambat beselang sebulan yakni awal Juli 2025.
Dimungkinkan pembayaran gaji ke-13 akan cair lebih cepat yakni pada awal Juni 2025.
Ketentuan pembayaran ada pada ayat 2 Pasal 15 PP Nomor 11 tahun 2025, bahwa gaji ke-13 dibayarkan sebelum Juni, atau terakhir pada bulan berikutnya.
BACA JUGA:Gaji ke-13 CPNS dan PPPK Musi Banyuasin Bakal Dipotong? Skema dari Pelantikan 5 Juni 2025 Nanti
BACA JUGA:Mulai 3 Juni 2025 PPPK Senyum Lebar, Gaji ke-13 dan Berbagai Tunjangan Diterima Segini Besarannya
CPNS dan PNS akan mendapatkan gaji ke-13 berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025.
CPNS dan PNS yang menerima gaji ke-13 berdasarkan APBN dan APBD, berikut rincian komponen pencairan paling cepat Juni 2025.
Komponen Gaji ke-13 PNS 2025 APBN
Ketentuan komponen gaji ke-13 PNS 2025 sebagai berikut :
BACA JUGA:Bukan Cuma Gaji ke-13 Saja, Ini yang Diterima CPNS ASN dan PPPK pada Awal Juni 2025 Nanti
BACA JUGA:Rekening Pensiunan PNS Bakal Gendut Pencairan Gaji ke-13 2025, Begini Proses Pencairan Andal Taspen
Bersumber dari APBN yang diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2025.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga