CPNS PPPK dan ASN Diingatkan Aturan Penulisan Gelar Terbaru, 4 Poin Tujuannya

CPNS dan PPPK yang baru dilantik wajib mengetahui aturan baru tentang penulisan gelar ASNSurat Edaran (SE) terbaru mengatur cara pencantuman gelar akademik --

KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi CPNS dan PPPK yang baru dilantik tentu saat ini asih dalam penyesuaian masa kerja, maka dengan itu ada Surat Edaran (SE) terbaru terkait pencantuman gelar.

Aturan pencanmtuman gelar ini tentu harus diketahui, maka bagi CPNS dan PPPK yang telah menerima SK Pengakatan tentu masih banyak belajar.

Surat edaran dismapaikan bagi semua CPNS dan PPPK yang baru dilantik mengenai pencantuman gelar bagi ASN.

Maka CPNS dan PPPK yang baru dilantik yang belum memahami maka simak aturan pencantuman gelar ASN sebagai berikut.

BACA JUGA:Gaji ke-13 CPNS dan PPPK Cair! Begini Skema 80 % dari SK Pengakatan Mei dan Juni 2025

BACA JUGA:Selain CPNS PPPK Gaji ke-13 Pensiun PNS Cair, Skema Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja Penentu Besaran

Penggunaan gelar pada ASN tentu telah diatur sehingga nanati untuk bisa digunakan sebagai acuan pembaca atau alam administrasi.

Atruan tersebut tertuang dalam SE Kepala BKN No.3 Tahun 2025 yakni mengeai Penjelasan Layanan Pencantuman Gelar ASN.

SE ini stelah ditetapkan BKN yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2025.

Disampaikan Kepala BKN, Prof Zudan bahwa pencantuman gelar sudah ada aturannya tentu ini sebagai mempertegas.

BACA JUGA:Pusing Liatnya, Nih Dia Perbandingan Gaji CPNS dan PNS 2025, Masih Minat?

BACA JUGA:Formasi Guru di CPNS 2025 Besar Peluangnya? Alasan Pensiun Guru PNS Masih Banyak Tahun Ini

Dengan aturan ini untuk mempermudah ASN yang telah memiliki ijazah, serta baik dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.

“Ini untuk kemudahan pencantuman gelar bagi ASN serta menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan