Gaji ke-13 CPNS dan PPPK Cair! Begini Skema 80 % dari SK Pengakatan Mei dan Juni 2025
Gaji ke-13 CPNS dan PPPK yang dilantik Mei 2025 dipastikan cair! Pemerintah tetapkan skema pembayaran hingga 80% berdasarkan SK pengangkatan terbaru Juni 2025--
KORANLINGGAUPOS.ID - Gaji ke-13 CPNS dan PPPK dipastikan oleh pemerintah kan cair, meski pada bulan Mei 2025 baru terima SK pengakatan.
Kepastian gaji ke-13 cair bagi CPNS dan PPPK yang baru dilantik pada Mei 2025 ini karena pada awal Juni 2025 semua dilakukan pembayaran.
Kebahagiaan CPNS PPPK akan bertambah usai menerima SK pelantikan dapat gaji ke-13 tentu akan membuat semangat pengabdian negara yang baru bergabung.
Dari berbagia sumber dan telah dikonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi CPNS dan PPPK 2024 akan diterima tentu seluai dengan skema dan komponennya.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Rekening CPNS dan ASN Bakal Gendut, Berikut Jadwal Resmi dari Menkeu
BACA JUGA:Mulai 3 Juni 2025 PPPK Senyum Lebar, Gaji ke-13 dan Berbagai Tunjangan Diterima Segini Besarannya
Bahwa CPNS dan PPPK mendapat gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2025.
Secara umum gaji ke-13 bagi pensiun ASN, TNI-Polri dan pejabat negara lainnya, termasuk juga CPNS dan PPPK dan diperkirakan dijadwalkan cair pada Juni 2025.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Memang perlu diketahui berdasarkan besaran gaji ke-13, CPNS dan PPPK ada sedikit perbedaan dibandingkan PNS yang sudah berstatus tetap.
BACA JUGA:Bukan Cuma Gaji ke-13 Saja, Ini yang Diterima CPNS ASN dan PPPK pada Awal Juni 2025 Nanti
BACA JUGA:Gaji ke-13 PPPK Cair pada Juni 2025, Perhatikan! Tidak Semua Dapat Ini Kategoti yang Berhak
Besaran gaji ke-13 CPNS dan PPPK yang akan cair sebesar 80 % dari gaji pokok PNS dan itu disesuaikan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Selain itu, yang menjadi pertanyaan pemberian gaji ke-13 bagi CPNS dan PPPK yang baru saja dilantik pada Mei 2025.