Gaji ke-13 PPPK Cair pada Juni 2025, Perhatikan! Tidak Semua Dapat Ini Kategoti yang Berhak
Gaji ke-13 untuk PPPK akan cair pada Juni 2025. Namun, tidak semua pegawai berhak menerimanya erikut syarat dan kategori PPPK yang berhak sesuai Permenkeu-KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima gaji ke-13 yang pencairannya pada bulan Juni 2025.
Meski begitu bagi para PPPK yang baru diangkat, tentu ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan gaji ke-13 pada bulan juni 2025 tersebut.
Mengenai gaji ke-13 aturan bagi PPPK sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.23 Tahun 2025.
Yakni dalam Permen tersebut dijelaskan PPPK yang baru diangkat juga memiliki hak atas gaji ke-13 asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
BACA JUGA:PNS dan Pensiunan Senyum Lebar Ada Gaji ke-13, Segini Besaran dan Daftar Penerimanya
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Naik 16 Persen di 2025? Ini Fakta, Simulasi, dan Jadwal Gaji ke-13
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Prabowo dilansir dari YouTube Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.
Tentu gaji ke-13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru sekolah. Dengan begitu yakni pada bulan Juni tahun 2025.
Pemerintah tetap mempertahankan tujuan awal dari pemberian gaji ke-13.
Yakni sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Siap-Siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Komponen Penentunya
BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Dibayar Juni 2025, Ada Kenaikan Sesuai Golongan Berikut Daftar Lengkapnya
Adapun PPPK yang Berhak Menerima Gaji ke-13 sesuai kategori sebagai berikut :
Mengacu pada Pasal 9 Poin ke-14 dalam Permenkeu No.23 Tahun 2025, berikut ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK: