BSU Juni 2025 untuk Guru Honorer Dibawah Kemenag dan Kemendikdasmen, Simak Kriteria Syaratnya
Pemerintah menyalurkan BSU pada Juni 2025 sebagai bentuk bantuan sosial bagi para pekerja termasuk guru honorer dibawah Kemenag maupun Kemendikdasmen--screenshot
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK terdaftar
- Status Guru atau Tenaga Kependidikan non PNS
- Terdaftar di Dapodik di bawah Kemendikbudristek
- Terdaftar di EMIS di bawah Kemenag
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji Maksimaldibawah Rp3.500.000
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bantuan ini spesifik untuk non-pegawai pemerintah, TNI, dan Polri.
BACA JUGA:Program Bantuan UMKM Rp 2 Juta dari Pemkot Lubuk Linggau Segera Direalisasikan
BACA JUGA:Realisasi Program Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp 2 Juta di Lubuk Linggau Masih Tunggu Regulasi
Namun bantuan ini tidak akan berhak atau tidak akan menerima bagi penerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Adapun mekanisme pencairan BSU pada Juni 2025 bagi Guru Honorer 2025 akan disalurkan ke Bank Himbara, BSI. dan PT Pos Indonesia
Namun ini kriteria lain yang tidak bisa menerima BSU Juni 2025 bagi guru honorer
Memang tidak semua pekerja atau karyawan mendapatkan BSU pada Juni 2025 ini, maka ketahui dahulu syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.