BSU Juni 2025 untuk Guru Honorer Dibawah Kemenag dan Kemendikdasmen, Simak Kriteria Syaratnya
Pemerintah menyalurkan BSU pada Juni 2025 sebagai bentuk bantuan sosial bagi para pekerja termasuk guru honorer dibawah Kemenag maupun Kemendikdasmen--screenshot
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mulia Mei 2025
- Gaji atau upah tertinggi Rp3.500.000 per bulan
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK Rp3.500.000 per bulan, atau persyaratan gaji paling banyak sebesar UMP/UMK jika UMP/UM K lebih tinggi.
- Bukan PNS, anggota TNI/Polri
- Tidak masuk dalam penerima bantuan sosial lainnya daro pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM dan sebagainya.
- Bekerja di wilayah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan
- Guru honorer juga termasuk yang berhak menerima BSU.
BACA JUGA:Siap-siap, Pekerja dengan Gaji dibawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Pemerintah
BACA JUGA:Realisasi Program Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp 2 Juta di Lubuk Linggau Masih Tunggu Regulasi
Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib dipenuhi bagi para pekerja unutk bisa menerima bantuan Juni 2025 ini.
Jika kriteria utama tidak terpenuhi atau tidak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sudah dipastikan tidak dapat menerima meski gaji di bawah Rp3.500.000 per bulan.