Siap-siap, Pekerja dengan Gaji dibawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Dari Pemerintah
Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Lubuk Linggau, Dahri Iskandar - Foto : Yunita Rahmawaty/Harian Pagi Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Siap-siap, pekerja dengan gaji atau upah dibawah Rp3,5 juta akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Lubuk Linggau.
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 28 Mei 2025 Kepala Disnaker Lubuk Linggau H Tamri melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar mengungkapkan, hanya saja terkait realisasi program ini belum ada surat resmi yang diedarkan, baik dari Disnaker Provinsi atau Kementerian Ketenagakerjaan.
“BSU prosesnya masih tahap finalisasi. Belum ada surat baik dari Disnaker Provinsi atau dari kementerian langsung belum ada surat secara resmi ke kita,” jelasnya.
Dahri mengungkapkan, pekerja yang mendapatkan BSU dapat langsung mengakses ke situs BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat-syarat tertentu.
BACA JUGA:Realisasi Program Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp 2 Juta di Lubuk Linggau Masih Tunggu Regulasi
BACA JUGA:4 Program Diluncurkan pada HARDIKNAS 2025, Salah Satunya Bantuan Kuliah untuk Guru
Syarat penerima BSU antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja yang terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025, berpenghasilan minimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP atau UMK wilayah setempat, bukan PNS, TNI maupun Polri, tidak sedang menerima bantuan lain.
“Artinya misal calon penerima BSU sudah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) ya tidak boleh, atau seperti kartu pekerja juga tidak boleh, seperti bantuan produktif UMKM juga tidak boleh ataupun bantuan dari pemerintah lainnya tidak boleh," tegasnya.
Calon penerima BSU dapat melihat dapat atau tidaknya bantuan tersebut melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan No NIK dan data diri lainnya pada laman yang disediakan.
Skema dan teknis pelaksanaan masih difinalisasi oleh pemerintah dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat atau akan berjalan pada 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Ribuan Pekerja Sawit Rakyat di Musi Rawas Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ini Nilai Plusnya
"Besaran bantuan yang akan diberikan Rp 150 ribu rupiah per bulan dengan periode bantuan selama 2 bulan. Artinya mereka akan menerima Rp 300 ribu untuk 2 bulan. Jadwal pencairan mulai 5 Juni sampai Juli 2025," ungkapnya.
Penyaluran tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang terdaftar di bpjs ketenagakerjaan.