Tendang Istri Hingga Bengkak
Tersangka Ujang Kelana (30) jalani sidang tuntutan JPU Yuniar, SH, Rabu (18/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut Terdakwa Ujang Kelana ( 30) dengan hukuman dua tahun penjara. Surat tuntutan terhadap warga RT 04 Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (18/10/2023).
Pria yang kesehariannya bertani ini jalani sidang karena melakukan KDRT terhadap istrinya bernama Lesmita (20).
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Dalam tuntutannya JPU Yuniar, SH menyatakan terdakwa Ujang Kelana terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Berulang Kali Maling, Bobi Istanto Bikin Karyatama Rugi Rp 14 Juta
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami memar pada lengan atas tangan kanan, dan trauma. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatan. Sedangkan JPU tetap pada tuntutanya.
Dalam dakwaannya, Yuniar, SH menjelaskan Ujang Kelana melakukan penganiayaan terhadap istrinya Jum at tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah mereka, Jalan Lubuk Binjai RT 04 Kelurahan Lubuk Binjai Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Ujang Kelana menikahi Lesmita tahun 2018 . Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai satu orang anak.
BACA JUGA:Rela Sewa Preman Habisi Nyawa Teman, Berikut Kronologinya