Pembahasan Raperda RTRW Paralel dengan Pembahasan RPJMD Perlu Pendalaman Data LP2B

Pansus II DPRD Musi Rawas rapat bersama mitra kerja OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detil Tata Ruang WIlayah (RTRW)--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Rawas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas bersama mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detil Tata Ruang WIlayah (RTRW).

Adapun mitra dimaksud diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),  Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPUCTRP) , Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) dan sebagainya.

Rapat berlangsung di ruang rapat Banggar gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas. Rapat berlangsung panjang dari pagi hingga malam, Senin 16 Juni 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan mengatakan, pembahasan Raperda RTRW harus detil karena Raperda RTRW memuat berbagai data diantaranya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), luas perkebunan, luas hutan.  Jangan sampai salah satu dari luas lahan tersebut ada yang menjadi korban menyempit akibat dari pembangunan.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada di Kanwil Kemenkum Sumsel, Wako Lubuk Linggau Paparkan Ini

BACA JUGA:Pansus II Menilai DPUCKTRP Musi Rawas Tidak Serius Menyelesaikan Raperda RTRW


Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah.-Foto : Dokumen Pribadi-

"Masa berlaku RTRW 20 tahun jangan sampai nanti belum sampai 20 tahun ada permasalahan-permasalahan yang timbul," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.IDm, Selasa 17 Juni 2025.

Menurutnya berdasarkan data dari DTPHP kabupaten Musi Rawas luas LP2B Kabupaten Musi RAwas 14.968 hektar, dengan rincian sawah irigasi  9.556 hektar, non irigasi 9.411 hektar. "Data tersebut berdasarkan data tahun 2024," tambanya.

Sementara itu berdasarkan Perda RTRW provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) luas lahan pertanian Kabupaten Musi Rawas  128.000 hektar. Menurut Alamsah data tersebut diragukan, perlu dipertanyakan  karena saat ini banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

"Maka perlu dipertanyakan apakah data tersebut termasuk lahan kebun kelapa sawit milik perusahan. Kalau termasuk kebun kelapa sawit masuk akal 128.000 hektar," paparnya.

BACA JUGA:Bahas Raperda RTRW Pansus II dan Mitra Kerja Koordinasi ke Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Banyak Kepala OPD Tidak Hadir Pembahasan Raperda Dijadwal Ulang

Lebih lanjut Alamsyah menerangkan pembahasan Raperda RTRW paralel dengan pembahasan Raperda Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD)  Kabupaten Musi Rawas  tahun 2025-2029. Sebab RPJMD harus memuat RTRW.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan