8 Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas Raih Kebebasan, Begini Skema Integrasinya

8 warga binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Sumatera Selatan, bebas melalui program integrasi sebagai langkah konkret mengurai kepadatan hunian--screenshot

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Langkah konkret urai kepadatan hunian warga binaan, melalui program integrasi sebanyak 8 (delapan) warga binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan bebas melalui pintu utama.

Pada Senin 2 Juni 2025, dua warga binaan memperoleh pembebasan bersyarat (PB), kemudian enam lainnya memperoleh cuti bersyarat (CB) sebagai bagian dari kebijakan integrasi.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan menyampaikan bahwa program integrasi merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terkhususnya pada poin kelima, yakni "Mengatasi Permasalahan Overkapasitas dan Overcrowding dengan Solusi yang Komprehensif."

BACA JUGA:Warga Binaan Kaget Digeruduk, Jajaran Lapas Surulangun Rawas Razia Kamar Hunian Ini Hasil?

BACA JUGA:Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Surulangun Rawas Salurkan Bansos ke Panti Asuhan

"Kami mendukung penuh arahan Bapak Menteri untuk terus mencari solusi atas permasalahan kepadatan hunian.

Salah satunya adalah dengan mempercepat pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif." ujar Kalapas.

Dengan pelaksanaan program integrasi, Lapas Kelas III Surulangun Rawas dapat terus berupaya menurunkan tingkat kepadatan hunian yang telah menjadi tantangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.

Lebih dari itu, program ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menerima pembinaan kepribadian dan kemandirian.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Kalapas Surulangun Rawas Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumsel ke Muratara

BACA JUGA:Sukseskan Rayaan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Surulangun Rawas Laksanakan Donor Darah

Warga binaan yang memperoleh hak PB dan CB telah melalui proses pembinaan yang matang serta memenuhi persyaratan yang ditentukan

Melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi yang terakhir diubah dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan