Guru Muratara Apinsa Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum dan Ketua PGRI Minta ini Pada Hakim
Ketua PGRI Kabupaten Muratara Mugono, M.Pd -Foto : Dokumen PGRI Muratara -
BACA JUGA:BPS Sebut Inflasi Lubuk Linggau 0,25%, ini Pemicunya
Lalu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 pemberian sanksi sebagaimana ketenttwan pasal 11 ayat (3) tersebut dikenakan bagi: “satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan".
“Jadi kami simpulkan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa adalah bagian dari interaksi dalam lingkungan sekolah yang merupakan refleksi kedisplinan yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas diingkungan sekolah sehingga tindakan tersebut tidak dapat dipidana -melainkan sangat jelas sanksi-sanksi yang harus diberikan oleh intansi terkait apabila tindakan tersebut dianggap berlebihan dan memiliki dampak yang serius oleh korban dimulai dari sanksi teguran sampai dengan sanksi berat berupa pemberhentian,” jelasnya.
Sementara Kepala SDN Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Arisandi dan Ketua PGRI Kabupaten Muratara Mugono yang ikut mendampingi Apinsa dalam sidang itu berharap Apinsa dibebaskan dari tuntutan JPU.
BACA JUGA:Prediksi Juventus vs Salernitana: Coppa Italia, Simak H2H, Tayang Kapan? Tak Anggap Remeh Lawan
“Kalau Apinsa dipenjara, kami jadi khawatir dunia pendidikan akan terganggu dan kita ketahui masalah ini masalah kecil dan di pengadilan, takutnya akan timbul takut kepada muridnya dalam proses mengajar kedepannya,” ungkap Mugono didampingi Arisandi.
“Dan untuk aksi damai dari PGRI tetap kita lakukan oleh para anggota dari guru-guru yang ada di Muratara, dan dalam waktu dekat akan rapat kembali, yang pastinya sebelum putusan,” jelas Mugono.(*)