Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2025 Terlambat
Penerima manfaat Bansos PKH sedang mengambil uang Bansos di ATM salah satu bank didampingi oleh pendamping PKH- -foto dokumen Pendamping PKH--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Musi Rawas, Dede Noviansyah mengakui pencairan bantuan sosial (Bansos) PKH periode 2 tahun 2025 yang teridari bulan April, Mei dan Juni terlambat. Pasalnya baru cair di akhir bulan Juni, biasanya sudah cair di bulan April.
"Pencairan Bansos PKH tahap 2 tahun 2025 terlambat karena baru cari akhir Juni," akuanya.
Bahkan menurunya pencairan tidak serentak. "Kawan-kawan pendamping di lapangan masih melakukan pemantauan, ketika KPM (Keluarga Penerima Manfaat) cek rekening mereka ada yang belum masuk ada juga sebagian yang sudah masuk. Yang jelas masih ada yang belum cair," tambahnya.
Dede mengaku belum terima data jumlah penerima manfaat PKH periode II. "Kita belum terima data penerima," akunya.
BACA JUGA:Kabupaten Musi Rawas Kekurangan Tenaga Pendamping PKH
BACA JUGA:Cair Minggu Ketiga Mei 2025! Ini Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2
Menurutnya jumlah penerima manfaat PKH periode I di Kabupaten Musi Rawas sebanyak 23.567 kepala keluarga (KK), sedangkan yang berhasil salur 23.530 KK, yang tidak berhasil salur 37 KK.
Sedangkan jumlah penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebanyak 38.408 KK yang berhasil salur 38.282 KK, yang tidak berhasil salur 126 KK.
Sedangkan penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) aktif sebanyak 205.785 jiwa, non aktif 452 jiwa.
Diketahui bahwa PKH merupakan program Bansos bersyarat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 untuk keluarga miskin dan rentan.
BACA JUGA:Siap-siap Penerima Bansos Bagi PKH April 2025, Cukup Cek Melalui HP Saja Begini Caranya
BACA JUGA:Bansos PKH dan Sembako Sudah Disalurkan ke Puluhan Ribu Warga Lubuk Linggau, Ini Rincianya
Tujuan PKH diantaranya untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, serta menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.
PKH dilaksanakan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Bantuan yang diberikan berupa dana tunai disalurkan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat.