Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Ternyata Pecandu Sabu Asal Rejang Lebong

Tersangka Ferry Fernando alias Fery (25) -Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -

 Selanjutnya terhadap tersangka  dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa dan diamankan  ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-306/X/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2023 tersangka ditahan.

  Dari introgasi sementara  terungkap dengan jelas bahwa tersangka bersama pria inisial “Y” telah meniatkan keluar dari rumahnya  di Desa Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menuju ke Kota Lubuk Linggau untuk melakukan curanmor.

 Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selanjutnya hasil kejahatan dari kedua pelaku diniatkan akan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Tersangka  merupakan resedivis kasus penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2019, tersangka tidak bisa mengelak saat ditunjukan hasil video rekaman CCTV aksi curanmor di Jalan Bukit Sulap.

Kedua pelaku merupakan TO (Target Operasi)  Curanmor Polres Lubuklinggau dan meyakini bahwa tersangka masih banyak terlibat kasus curanmor lainnya di Kota Lubuklinggau. 

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasat. (Adi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan