7 Juli SD-SMP di Lubuk Linggau Mulai MPLS, Berikut 4 Larangan yang Dilakukan MPLS Tahun 2025

Firdaus Abky - Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau - Foto: Dok. Linggau Pos-

1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. 

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan. 

Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang. Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid. 

3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru. 

Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid. 

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan. 

Penggunaan atribut dalam MPLS Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. Atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran dilarang karena dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid. Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain: 

* Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. 

* Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya. 

* Aksesoris di kepala yang tidak wajar. 

* Alas kaki yang tidak wajar. 

* Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 

* Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan