Ops Senpi Musi Berakhir, Kapolres Mura Tetap Ingatkan Warga Tidak Menyimpan Senpi Secara Ilegal

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta saat menghadiri giat lemusnaham BB hasil giat Ops Senpi Musi 2025- FOTO : Dok Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Giat Operasi Senpi I Musi 2025 sudah selesai dilaksanakan. Pemusnahan barang bukti senjata api rakitan (senpira) hasil Operasi juga sudah digelar di Mako Brimob Polda Sumsel. 

Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta turut menghadiri kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi.

Dalam pelaksanaan, Operasi Senpi I Musi 2025, berhasil mengalahkan dan menyita ratusan senpira dari berbagai wilayah di Sumsel, termasuk senjata api laras pendek, laras panjang, serta sejumlah amunisi aktif. 

Barang bukti tersebut sebagian besar merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satintelkam.

BACA JUGA:Lagi, Takut Dipenjara karena Simpan Senpi Ilegal Warga Musi Rawas Serahkan Senpi Secara Sukarela

BACA JUGA:Simpan Senpi Terancam Hukuman Mati, Operasi Senpi Musi 13 - 28 Juni 2025

Soal Ops Senpi Musi 2025, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan Kapolda Sumsel dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum masing-masing. 

Terbukti di wilayah hukum Polrea Mura, pihaknya sudah menerima beberapa Senpi yang diserahkan secara sukarela dari masyarakat. Untuk itu ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang secara sadar menyerahkan senjata rakitan kepada pihak berwajib.

"Kami akan terus mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan karena dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi melanggar hukum. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun tujuan pemusnahan barang bukti senjata api rakitan hasil Operasi Senpi I Musi 2025, diantaranya, pertama menegakkan supremasi hukum, karena pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum untuk menindaklanjuti hasil penegakan hukum terhadap kepemilikan, pembuatan, atau peredaran senjata api ilegal. Ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi pelanggaran hukum, terutama terkait senjata api yang sangat berbahaya.

BACA JUGA:Kepergok Curi Solar, Pria di Musi Rawas ini Juga Kedapatan Simpan Senpi Ilegal

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Ingatkan Masyarakat Simpan Senpi Ilegal Bisa Diancam Penjara Seumur Hidup

Kedua, mencegah peredaran kembali senjata api ilegal, dengan dimusnahkannya senjata api rakitan hasil operasi, potensi penyalahgunaan atau peredaran ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dicegah secara permanen.

Ketiga, menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), karena senjata api ilegal sering digunakan dalam tindak kriminal seperti perampokan, penembakan, atau kekerasan bersenjata lainnya. Pemusnahan ini membantu mengurangi risiko tindak kejahatan bersenjata dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan