Habis Pakai Sabu, Anak Bawah Umur Rencanakan Perampokan Sadis di Musi Rawas

TKP perampokan yang dilakukan terdakwa PD, Yan Seraput, Ardi dan Mali Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02:00 WIB.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Setelah membacok korban, terdakwa   bersama  Yan Seraput dan Ardy meminta korban untuk menyerahkan  sebuah kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.

BACA JUGA:Guru dan Pelajar SMAN Rupit Muratara Raih Berbagai Prestasi, ini Program yang jadi Unggulan

Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, Yan Seraput membawa istri korban untuk pindah ke kamar sebelah di dalam rumah tersebut.

Yan Seraput meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban.

Setelah istri korban berada di kamar sebelah, Ardy dan terdakwa mengikat tangan dan kaki DD pakai tali dibawa keluar rumah korban.

Namun saat mengikat korban, anak korban terbangun sehingga terdakwa PD langsung memukul kepala anak korban dengan balok kayu  hingga anak korban terjatuh.

Setelah itu Yan Seraput kembali tanya pada istri korban di mana uang dan harta benda lainnya. Dijawab istri korban “Tidak ada”.

BACA JUGA:4 Kasus Narkotika Paling Menonjol di Lubuklinggau, Ada Ibu Rumah Tangga jadi Pelakunya

Mendengar itu, Yan Seraput marah dan memukul wajah istri korban pakai tangan. Kemudian Yan Seraput berkata, “Di ku** Kau ado duet.”  Djawab oleh istri korban “Dak katek duet.”

Yan Seraput lalu memukul kepala istri korban, kemudian Yan Seraput  kembali berkata “Di ce** Kau ado duet.” 

Sembari menarik ce** istri korban dan istri korban menjawab sambil memberi perlawanan “Dak katek Pak.”

Jawaban istri korban membuat Yan Seraput memperkosa istri korban. Setelah melakukan tindakan amoral itu, Yan Seraput dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban.

Sebelum meninggalkan rumah  korban, terdakwa sesuai perintah dari  Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.”

BACA JUGA:Jangan Coba-coba Download Aplikasi Pinjol, Bisa Jadi Korban Seperti Veri AFI

Setelah itu terdakwa PD, Yan Seraput,  dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan 2 handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan